Resmi Ditahan, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diam Seribu Bahasa

Hendri Zainudin ditahan Kejati Sumsel setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terkait korupsi dana hibah KONI, Selasa (16/4/2024). (Handout)
Hendri Zainudin ditahan Kejati Sumsel setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terkait korupsi dana hibah KONI, Selasa (16/4/2024). (Handout)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menahan mantan Ketua Umum KONI Sumsel 2019-2023 Hendri Zainuddin, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini nampak diam seribu bahasa, saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Tersangka Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahanan, menggunakan rompi tahanan merah serta dengan tangan diborgol.

Sempat terjadi dorong mendorong oleh oknum diduga pengawal pribadi Hendri Zainuddin, saat awak media mencoba mengabadikan momen tersangka Hendri Zainuddin dilakukan penahanan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan usai dilakukan penahanan selanjutnya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diterangkannya kembali, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024.

“Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terang Aspidsus.

Tersangka Hendri Zainuddin sendiri, lanjut Aspidsus telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsidaritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AN)