HALOPOS.ID|PALEMBANG – Proyek pembangunan Fly Over (FO) Simpang Sekip yang progresnya sudah mencapai 98 persen dan akan diresmikan rencananya pada bulan Mei 2024 diduga lahan belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dampak proyek pembangunan Fly Over Simpang Sekip, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pemilik lahan A.n Siswady belum menerima pergantian satu persen rupiah pun atas lahannya persis di titik koordinat di jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning.
Mewakili pemilik Lahan, Attorid Marfa menjelaskan, lahan terkena pelebaran jalan Proyek Fly Over berdasarkan data BPN Kota Palembang mencapai 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter persegi.
Menurut dia, sejauh ini belum ada pergantian rugi satu sen lahan dibayarkan baik pemerintah kota Palembang maupun Provinsi Sumsel.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, BPN Palembang, DPRD kota dan Provinsi Sumsel, serta PUPR. Semuanya sudah di surati dan komunikasi langsung namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut nya,” kata Attorid , Selasa (13/5/2024).
” Bahkan sampai akan diresmikan Fly Over Simpang Sekip, belum ada komunikasi untuk pergantian lahan baik Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumsel,” sambungnya.
Kuasa hukum pemilik lahan, A Rilo Budiman SH dan tim menambahkan, bahwa pemilik lahan alas hak surat pengakuan hak (SPH) tahun 1981 terdaftar di Kecamatan Pemerintah Kota Palembang.
Adapun upaya dilakukan, yaitu kami akan bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian PUPR agar kiranya menyelesaikan terkait hak dari tanah dipergunakan untuk proyek pembangunan fly over yang sampai saat ini pemilik lahan belum menerima satu sepersen rupiah pun.
“Dan mereka sudah berjuang dari tahun 2020 sejak opening Fly Over sampai dengan detik ini perjuangan mereka belum ada keberhasilan. Bahkan ada indikasi pemilik lahan itu akan dihilangkan namanya terkait perganti rugian,” ungkap Rilo.
Rilo menjelaskan, nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan pembangunan Fly Over Simpang Sekip kurang lebih 12 juta permeter. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter berarti total kerugian nominal mencapai 2,3 miliar rupiah.
“Berharap pihak pihak terkait untuk dapat membantu proses hak pemilik lahan tersebut,” ucap Rilo didampingi tim, Penggis SH MH, Febri SH MH, Amin Rais SH. Abyan Zhafran SH dan M.Axel F SH