Lihat Berdasarkan Tanggal
Implementasikan PMK, DJP Tunjuk Empat PMSE
Ekonomi  

Implementasikan PMK, DJP Tunjuk Empat PMSE

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.