HALOPOS.ID|JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Ada empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026.
Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Sebelumnya pemerintah memberi masa penyesuaian sampai 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sistem. Namun setelah evaluasi, pelaksanaan dimajukan jadi 1 Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo, Rabu (1/10/2026).
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” sambungnya.
Besaran 0,5% dari Omzet
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan otomatis saat transaksi berlangsung di marketplace.
DJP menegaskan ada kemudahan untuk pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun TIDAK dipungut PPh 22, asal sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan melalui marketplace masing-masing.
DJP mengimbau pedagang segera melengkapi data perpajakan di akun marketplace-nya agar tidak salah pungut.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
PPh 22 yang sudah dipungut marketplace nantinya bisa dikreditkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan atau menjadi pelunasan PPh Final, sesuai aturan.
Laporan : Redaksi
















