HALOPOS.ID|JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37…
#Marketplace
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

