Ekonomi, NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.