Hukum, KARIMUN  

HALOPOS.ID|KARIMUN – Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.