Penjelasan Satgas Halal Soal Program SIHalal Pusat

Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi
Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi

PALEMBANG – Untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemik Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal (SIHalal) Gratis atau yang disebut dengan Program Sehati.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi mengatakan, program tersebut bukan untuk pelaku UMK terdampak Covid-19, melainkan program bantuan Pemerintah Pusat yang di konsekuensikan dari mandatori, khususnya untuk memfasilitasi UMK secara gratis.

“Itu bisa dibiayai oleh pusat, daerah, Provinsi Kabupaten kota, BUMN dan BUMD. Untuk di Sumsel kita sekarang melakukan di tahun kedua, karena sebelumnya telah dilaksanakan tahun kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Untuk tahun kedua ini, Ia menjelaskan tidak ada kuota Provinsi, jadi secara nasional semuanya kuota pusat sebesar 3200 yang didaftarkan melalui aplikasi SIHalal. “Makanya pelaku pelaku usaha itu rebutan mendaftar, siapa cepat dia dapat melalui link yang namanya Sehati atau aplikasi SIHalal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan itu, BPJPH didukung oleh beberapa puluh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang membawahi UMKM. Sedangkan tugas BPJPH diberi wewenang untuk melakukan proses sertifikasi.

“Dengan seperti itu, maka lembaga pembina seperti koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan otomatis membantu, termasuk masing-masing Pemerintah daerah yang punya wilayah,” tuturnya.

Yahuza menerangkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kabupaten/kota melalui Kemenag masing-masing untuk berkoordinasi dengan pembina soal data pelaku usaha.

“Kita sudah mengirim surat kepada Kabupaten kota melalui kemenag masing-masing untuk berkoordinasi dengan pembina di kabupaten masing masing. Tujuannya untuk mendata pelaku usaha yang ada di wilayahnya masing-masing untuk mendaftar SIHalal,” terangnya.