KPAD Desak Pemda Berikan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual

PALEMBANG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk memberikan pendampingan medis kepada para santri korban kejahatan seksual di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Para santri yang merupakan anak dibawah umur dianggap membutuhkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka setelah kejadian yang mereka alami.

“Anak-anak korban ini harus mendapatkan trauma healing dan bimbingan dari psikiater karena setelah kejadian itu mereka (korban-red) pasti mengalami goncangan. Itu tidak bisa sembuh sendiri,” ujar Ketua KPAD Sumatera Selatan, Eko Wiryawan, Kamis (16/9/2021).

Eko mengatakan, penyembuhan kejiwaan anak korban kejahatan seksual membutuhkan penanganan medis dan pendampingan ahli yang profesional. Untuk penanganan ini dibutuhkan peran dari pihak terkait.

“Dinas PPPA setempat harus ambil sikap cepat. Anak-anak korban ini harus disembuhkan traumanya, bila perlu kirimkan mereka ke RS Ernaldi Bahar untuk memulihkan trauma mereka,” cetus salah satu peserta seleksi komisioner KPID Sumsel ini.

Eko mengungkapkan, kejahatan seksual terhadap anak di Sumsel bukan pertama kali ini terjadi dan terus berulang. Atas kondisi ini, Eko meminta semua pihak untuk mewaspadai lingkungan sekitar.

“Kita wajib waspada, namun khusus kejadian kali ini yang terjadi di pondok pesantren saya tegaskan bahwa ini pelakunya oknum. Jadi kita tidak boleh menjustifikasi agama tertentu atau lembaga pendidikan tertentu dalam kasus ini,” tandasnya.

Disisi lain, Eko mengapresiasi tindak cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Dirinya berharap penyidik dapat fokus menyelesaikan proses hukum dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

“Kami mengimbau orang tua, khususnya yang anak-anaknya tinggal terpisah di asrama/pondok untuk mengajarkan anak mereka agar lebih terbuka. Jadi saat mereka menemui kejadian dalam kesehariannya mereka leluasa cerita kepada orang tua nya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap belasan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap, setelah orang tua korban melaporkannya ke kepolisian.

Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap pelaku berinisial J (22) yang merupakan guru di pondok pesantren AT.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan mengungkapkan para korban merupakan anak dibawah umur dengan total sejauh ini berjumlah 12 orang, enam diantaranya diduga disodomi. (RZ)