Proyek Billboard di Jalan Kimerogan Kembali di Soal

Proyek Billboard di Jalan Ki Merogan
Proyek Billboard di Jalan Ki Merogan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Proyek pembuatan rangka Billboard (Papan Reklame) di jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang yang pernah dimuat dimedia online sekitar 3 bulan yang lalu kini kembali di soal.

Proyek yang diduga tanpa perhitungan yang tepat dan belum ada izin dari dinas terkait dan sempat mangkrak karena di stop pengerjaannya. Sayangnya kini proyek tersebut kembali dikerjakan.

Dari pantauan awak media, dilokasi terlihat beberapa orang pekerja sedang memanjat rangka-rangka papan reklame tersebut. Nampak juga percikan-percikan api jatuh dari atas rangka reklame ke badan jalan saat beberapa orang pekerja melakukan pengelasan pada Rabu malam, 26 Juni 2024.

Warga sekitar mengatakan, proyek tersebut diduga belum memiliki izin dan memakan bahu jalan.

“Proyek ini sempat terhenti kemarin dan diduga pembuatan rangka bilabord tersebut tanpa perhitungan yang tepat dan belum ada izin dari dinas terkait”, terang warga yang tidak mau disebut namanya, Jum’at (28/06/2024).

“Tidak mungkin keluar izin karena itu bahu jalan, walaupun memang ada izinnya kenapa bisa keluarkan, padahal itu seyogyanya milik pejalan kaki,” lanjut warga

Ia juga menambahkan, masalah izin IMBR nya (Izin Mendirikan Bangunan) tertera dalam Perda No 7 tahun 2010 tentang izin mendirikan reklame, pemasangan juga tidak sembarangan harus memakai jasa arsitek yang memiliki Sertifikat Keterangan Ahli (SKA).

Bukan hanya warga yang memprotes tetapi Drs. Ratu Dewa, M.Si pun pernah menanggapi persoalan ini. Setelah mendapatkan informasi dari awak media bahwa ada sebuah proyek pembuatan rangka Billboard yang mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan, karena terlalu melebar ketengah.

“Oke benar, segera kita tindak lanjut”, jawab Dewa singkat, saat menjabat Pj. Walikota Palembang, Selasa (19/03/2024) lalu.

Terkait keselamatan pengguna jalan dan lalu lintas, ketika di konfirmasi oleh awak media Kapolsek Kertapati IPTU Angga Kurniawan mengucapkan terima kasih.

“Terimakasih Kak infonya, harusnya itu urusan RT RW dan kelurahannya dulu yang pertama”, jawabnya singkat.

Suhaimi, S.Sos selaku Lurah Kemas Rindo mengatakan kepada awak media tidak ada laporan dari pihak RT atau RW.

“Yang bersangkutan, RT dan RW tidak ada laporan,apalagi yang bersangkutan..tidak ada izin atau melapor kekelurahan”, terang Lurah.

Sementara Edwin Effendi Kasat Pol-PP Kota Palembang ikut buka suara,Ok ditindak lanjuti.

“Coba dikonfirmasi Ka.UPTD PUPR diwilayah tersebut juga,”Tukas Kasat Pol.PP. (Ril)