SUMSEL  

Kepulangan Mularis Djahri Disambut Sholawat

mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri SH
mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri SH

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tangis harus ratusan masyarakat diiringi sholawat menyambut kepulangan tokoh masyarakat Sumsel yang juga mantan Cawako Palembang H Mularis Djahri SH pemilik bisnis perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga di kediamannya Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara RT 05, RW 06, Kelurahan Bukit Baru IB 1 Palembang, Senin (17/10/2022) petang. 

Warga yang setia sejak pukul 14.00 menanti kedatangan pria yang terkenal dermawan di lingkungannya ini akhirnya bersukacita ketika pria yang akrab disapa Kiyai Mularis tiba di halaman rumah dari Polda Sumsel usai menyelesaikan permasalahan hukum di Polda Sumsel.

Sebelumnya, Mularis Djahri mantan Cawako Palembang ini ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel ini dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel sebab penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini pada pukul 17.20 WIB.

Sebelumnya, Mularis Djahri mantan Cawako Palembang ini ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah berjabat tangan dengan seluruh tetangga dan kerabatnya yang memenuhi halaman rumahnya.

Bahkan tidak sedikit memeluk sampai menangis, tibalah Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga.

Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata.

“Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya,” ucap Mularis Djahri.

Ia pun menceritakn mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi.

Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari.

Mularis mengatakan bunyi suratnya habis penahanannya 120 hari dan bebas demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani.

“Nanti kita lihatlah ke depan. Sekali lagi selama saya empat bulan ditahan atau 120 hari saya tahu hampir setiap malam di sini diadakan pengajian dan pembacaan Yasin memohon doa. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” katanya.

Amirullah Nawawi Ketua RT 5 yang selama ini mengkoordinir pembagian antrean sembako di Lorong Bukit Permata mempersilahkan warga yang hadir untuk sholat maghrib dan berisirahat di rumah masing-masing.

Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari.

Mularis mengatakan bunyi suratnya habis penahanannya 120 hari dan bebas demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani.

“Nanti kita lihatlah ke depan. Sekali lagi selama saya empat bulan ditahan atau 120 hari saya tahu hampir setiap malam di sini diadakan pengajian dan pembacaan Yasin memohon doa. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” katanya.

Amirullah Nawawi Ketua RT 5 yang selama ini mengkoordinir pembagian antrean sembako di Lorong Bukit Permata mempersilahkan warga yang hadir untuk sholat maghrib dan berisirahat di rumah masing-masing.

Besok jam 9 pembagian sembako seperti biasa,” kata Amir.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Sumsel saat itu, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.

“Dan itu sudah berlangsung belasan tahun,” ujarnya Toni saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6/2022) malam.

Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *