JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) . Hal ini penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) praktis tidak mengalami perubahan.
Usulan itu dilontarkan Abhan saat menjawab tentang tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, salah satu kendala yang akan muncul yaitu regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir. Oleh karena itu, ia berharap hal ini perlu dibenahi.
“Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir,” ujar Abhan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (19/9/2021).
Menurutnya, tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu sangat memberi implikasi hukum. Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, kata dia, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Recap tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu melanjutkan untuk mengatasi persoalan itu agar tak terulang kembali di 2024 maka Presiden perlu menjawab tantangan tersebut. Salah satunya, mengeluarkan aturan baru terkait Pemilu Serentak 2024 mendatang.