Besaran RAPBD-P Bersumber Dari Pajak BBNKB

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumsel mulai lakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Sumsel 2021.

Secara umum, gambaran besar RAPBD-P 2021 berkisar sekitar Rp 600 milyar dari APBD Induk Sumsel 2021 sebesar Rp10,2 trilyun menjadi Rp10,8 trilyun.

“Besaran RAPBD-P untuk pendapatan proyeksinya di kisaran Rp500 milyar-Rp600 milyar. Terbesar bersumber dari penambahan pajak BBNKB lebih kurang Rp300 milyar. Diluar itu ada pula dari pendapatan lain-lain,seperti dari dana PEN,” kata Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam rapat yang digelar maraton selama tiga hari terakhir ini porsi terbesar alokasi RAPBD-P 2021 ini sama seperti sebelumnya, meliputi bidang pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan lain dengan fokus utama tetap pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

“Setelah dari rapat pertama diforum Banggar akan dibawa ke komisi-komisi guna dibahas detail programnya. Baru setelah itu dikembalikan lagi ke forum rapat Banggar kedua guna dilakukan sinkronisasi. Diharapkan bulan ini juga akan segera diselesaikan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota banggar DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM yang menyebut telah menyelesaikan pembahasan pos pendapatan dan belanja.

Pembahasan RAPBD-P 2021 menurutnya akan memakan waktu hingga seminggu. “Betul, porsi pendapatan terbesar diproyeksikan ada di pajak BBNKB mencapai Rp300 milyar. Artinya Pemprov masih punya waktu lebih kurang 75 hari efektif lagi untuk dapat merealisasikan hal ini,” kata Syaiful di ruang kerja Fraksi PKS DPRD Sumsel.

Dijelaskannya dalam RAPBD P TA 2021 pinjaman tahap kedua yang sebesar Rp 289 miliar lebih ini dimasukkan.

“Artinya total pinjaman Pemprov Sumsel di PT SMI ini Rp590 miliar dan itu tahap pertama Rp300 miliar tidak dikenakan bunga karena ada program dari pusat untuk membantu penanganan Covid-19 di daerah dan pinjaman kedua ini dikenakan bunga dibawah 5 persen,” katanya.

Editor: Suryadinata.