Bagaimana Hukum Meninggikan dan Menyemen Kuburan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

HALOPOS.ID – Manusia yang meninggal dunia akan menuju alam lain setelah di alam kubur.Bagi muslim, manusia yang meninggal dunia wajib dimandikan, disholatkan dan dikuburkan.

Selain tata cara dan syarat dalam proses pengurusan jenazah, ternyata ada pula ketentuan dalam penguburan jenazah.

Salah satunya yakni mengenai membuat kuburan dengan meninggikannya, apakah boleh?

Berikut penjelasan mengenai hukum meninggikan kuburan diuraikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pembahasan mengenai hukum meninggikan kuburan diawali dari pertanyaan berikut ini.

“Apa makna atau maksud dari potongan hadits walaqobron musyrofan illa sawaita?,” tanya seorang jemaah.

“Ini adalah masalah meninggikan kubur, itu ada pembahasan tentang masalah kubur di antara masalah hukum kubur bagaimana menyemen kubur dan sebagainya,” terang Buya Yahya.

“Meninggikan para ulama mengatakan sampai membentuk bangunan yang biasa disanjung-sanjung dan diagungkan, kecuali diratakan dan hanya sekedar tampak tanda, sehingga meninggikan kubur sebagai tanda kalau ini adalah kuburan yang sah dan sesuatu yang diharamkan,” tambahnya.

Hanya nanti yang khilaf di antara para ulama lagi adalah hukum menyemennya, kebanyakkan mengatakan tidak usah disemen, jadi cukup saja dikasih batu-batu alam di kiri kanannya, ditinggikan sedikit sebagai tanda kalau yang dikubur supaya tidak diinjak orang,” terangnya.

Adapun maksudnya meninggikan bangunan ini adalah jenis kubur yang disanjung-sanjung dan dipuja-puja.

Sehingga jika kuburan dibuat tinggi dan dijadikan sembahan itu hukumnya haram.

Sementara meninggikan untuk sekadar membuat tanda saja sebagai pembeda antara kuburan dan tanah lainnya diperbolehkan.

“Jadi memang ada yang memegang tegas hadist ini selagi ada nonjol itu haram, itu urusan orang yang ngambil pendapat itu, tapi ulama sebagian mengatakan kalau sekadar untuk tanda sah,” jelas Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya menuturkan di negeri ini ada yang membuat kuburan sangat mewah dengan keramik yang tinggi bahkan hiasan dengan puluhan juta.

“Artinya mereka bukan orang-orang kita, biakan itu urusan mereka, tapi kalau muslimin jangan sampai berlebihan, yang tidak boleh disemen yang nggak boleh didudukin,” terangnya.

Sebagaimana yang diriwayatkan Sayyidina Ali mengenai larangan menduduki tempat kubur.

Artinya duduk di atas kubur haram.

“Jadi yang haram diduduki itulah yang haram untuk disemen, maka yang haram diduduki yakni atasnya mayat, adapun kiri kanan diperbolehkan, maka selagi dalam batas wajar tidak perlu ingkar,” tutur Buya Yahya.

“Tapi kalau untuk diri anda sendiri boleh berpesan cukup saja bata yang ditinggikan agar tanahnya tidak runtuh, sebagai tanda kalau itu adalah kubur,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *