Bacaan Niat Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat dan Tata Cara Sholat Jumat

PALEMBANG – Berikut bacaan niat sholat sunnah sebelum sholat Jumat, doa niat sholat Jumat dan Tata cara sholat Jumat.

Niat Sholat sunnah sebelum Jumatan

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Latin :

Usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.

Artinya :

“Aku niat salat sunah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Begitu juga dianjurkan untuk melakukan shalat sunah setelah Jumat atau disebut ba’diyatal Jumat.

Berikut penjelasan tentang niat Sholat Jumat, rukun, tata cara Sholat Jumat, hukum hingga keutamaannya, dilansir dari sejumlah sumber.

Niat Sholat Jumat untuk Imam

فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.

Artinya : “Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta’ala.”

Niat sholat Jumat untuk Makmum

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.

Artinya : Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta’ala.

Rukun Sholat Jumat

Rukun shalat Jumat sama dengan shalat fardhu yang lain tapi perbedaannya di awal shalat:

– Didahului oleh dua khotbah Jumat oleh khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khotbah.

– Dilakukan sebanyak 2 rakaat

– Secara berjamaah

– Niat

– Takbiratul ihram

– Berdiri jika mampu

– Membaca Al-fatihah di setiap rakaat

– Rukuk

– I’tidal

– Sujud

– Duduk di antara dua sujud.

– Duduk tasyahud akhir dan membaca doanya

– Salam

Tata Cara Sholat Jumat

Adapun tata cara pelaksanaan Sholat Jumat, yaitu;

– Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.

– Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.

– Khutbah pertama : Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.

– Kemudian memberikan nasehat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya.

– Mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta`ala.

– Kemudian duduk sebentar.

– Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai

– Khatib kemudian turun dari mimbar.

– Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat.

– Kemudian Imam memimpin shalat berjama`ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.

Hal-hal yang Dianjurkan

Pada Sholat Jumat, setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal- hal berikut :

– Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).

– Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.

– Menyegerakan pergi ke masjid.

– Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jumat selama Imam belum datang.

– Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.

– Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.

– Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jumat dan siang harinya.

– Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.

Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan Sholat Zuhur.

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Sholat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.

Adapun hukum melaksanakan Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui,” (Al Jumu’ah 62:9).

“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)

“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.” (HR. Muslim)

“Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama`ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)