Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Pemerintah Jokowi

INDONESIA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melelang aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto. Adapun aset ini baru saja disita oleh pemerintah.

Penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan karena dirinya memiliki utang kepada pemerintah melalui PT Timor Putera Nasional (TPN). Itu terjadi saat krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam.

“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat utang yang dimiliki Tommy tercatat senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Sementara itu, Menteri Polhukam Mahfud Md menegaskan tidak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan. Tak hanya untuk Tommy, ini berlaku bagi semua obligor atau debitur BLBI yang masih mempunyai utang ke pemerintah.

“Nggak ada nego-nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Mahfud menjelaskan, negosiasi tersebutlah yang menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.

Sebab, sejak terjadinya kasus ini, setiap ditagih oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) para obligor/debitur selalu melakukan negosiasi seperti tidak mengakui utangnya dan sebagainya.

“Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor atau debitur itu nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan, nggak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang,” jelasnya.

Ia pun menekankan, bagi para obligor atau debitur yang memiliki utang jangan berani untuk kabur dan menjual hartanya apalagi yang sudah dijaminkan. Karena pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.

Menurutnya, pintu nego bagi mereka sudah tertutup sejak lama. Sebab, penagihan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama tapi tak dihiraukan.

“Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun,” tegasnya.

Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah:

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen
Editor: Hendra P