Uang Kripto Berguguran, Bitcoin dan Ethereum Terjun Bebas

JAKARTA – Harga mata uang kripto berguguran dalam 24 jam terakhir pada Rabu (8/9) pagi. Dua kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin dan ethereum terjun bebas masing-masing merosot 11,54 persen dan 13,46 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, harga bitcoin dibanderol US$46.669 per keping. Padahal, bitcoin sempat menyentuh US$52 ribu per keping kemarin. Penurunan harian bitcoin membuat kinerjanya dalam sepekan tercatat melorot 0,88 persen.

Serupa, ethereum yang betah di zona hijau dalam sepekan terakhir pun menjadi minus 0,21 persen. Kini, harga ethereum dibanderol US$3.424 per keping.

Selanjutnya, cardano meradang 11,70 persen dalam sehari atau 8,91 persen dalam sepekan terakhir ke level US$2,51 per keping. Sedangkan binance coin (BNB) jatuh 16,56 persen ke posisi US$415,29 per keping.

Nasib yang sama dialami XRP yang rontok 18,85 persen menjadi US$1,12 per koin. Lalu, dogecoin anjlok 18,18 persen menjadi US$0,2533 per keping, serta polkadot merosot 19,07 persen ke harga US$27,66 per koin.

Di antara 10 mata uang kripto berkapitalisasi besar, hanya tether, solana, dan USD coin (USDC) yang betah di zona hijau.

Tether naik tipis 0,05 persen menjadi US$1 per keping. Solana meroket 5,49 persen ke posisi US$171,31 per keping dan USD coin naik 0,04 persen jadi US$1 per keping.

Sebagai informasi, hingga saat ini mata uang kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Namun, kripto dapat dipergunakan sebagai alat investasi maupun komoditas bursa berjangka yang dapat diperjualbelikan.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Editor: Hendra P