Syarat Beli Mobil di Jepang, Di Indonesia

JAKARTA – Di Jepang, untuk membeli mobil tak mudah. Masyarakat Jepang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memiliki mobil. Syarat itu seperti harus memiliki tempat parkir untuk mobil yang akan dibelinya serta harus punya SIM.

Ya, Jepang menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Masyarakat yang tak punya SIM tidak akan bisa membeli mobil.

Jadi, tak asal punya duit banyak sehingga warga Jepang bisa memiliki mobil. Untuk memiliki mobil, masyarakat Jepang harus mahir dulu berkendara dengan aman. Untuk membeli mobil baru di Jepang, sales akan menanyakan SIM.

Di Indonesia, pengendara yang tak memiliki SIM pun banyak berkeliaran di jalan raya. Hal ini membuat angka kecelakaan lalu lintas terbilang tinggi. Apakah kebijakan punya SIM dulu baru bisa beli mobil perlu diterapkan di Indonesia?

“Sebenarnya sudah ada aturannya. Siapa yang bawa mobil itu harus punya SIM,” kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Rabu (8/9/2021).

Menurut Jusri, agak sulit memonitor penerapan beli mobil harus punya SIM. Sebab, transaksi jual-beli mobil di Indonesia tak semuanya melalui dealer.

“Ini agak kompleks. Karena untuk memonitor transaksi penjualan mobil itu sulit sekali. Sedangkan kita banyak transaksi–khususnya di mobil bekas–orang per orang. Gimana monitornya?” ujar Jusri.

“Susah. Kenapa? Karena kesadaran kita tentang berlalu lintas atau tentang keselamatan secara keseluruhan itu kurang,” ujar Jusri.

Sementara itu, untuk memiliki SIM di Jepang juga tidak mudah. Pemohon SIM harus melalui serangkaian prosedur, mulai dari pelatihan sampai pengujian. Setelah mengikuti pelatihan, pemohon SIM baru diuji apakah layak mendapatkan SIM.

Editor: Suryadinata.