PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumsel diminta tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Plh Sekda Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, PPKM Mikro jilid X akan difokuskan pada sekolah beberapa zona yang diperbolehkan tatap muka yakni zona hijau, dan oranye. Sementara zona merah diwajibkan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Untuk proses pembelajaran diserahkan daerah masing-masin sebagai penanggung jawab. Fokus lain juga di tempat keramaian, tempat hiburan, restoran dan kafe harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta jam operasional dibatasi hingga 21.00 WIB,” katanya, Selasa (15/6/2021).
Najib bilang, pihak pengusaha saat ini harus bersabar, kebijakan yang diambil untuk kepentingan bersama, agar kondisi kembali pulih dari COVID-19. Pemerintah tidak ingin terjadi lonjakan penyebaran virus seperti di daerah lain. Lebih baik dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadi lonjakan.
Upaya pengawasan di tempat publik dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pihaknya kembali mengaktifkan operasi yustisi. Hal ini sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga masyarakat terhindar dari COVID-19 sekaligus menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Tentunya pelanggaran harus ditindak tegas, jika tidak taat akan dibubarkan,” katanya.