PALEMBANG – Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni ini.
Merujuk pada keputusan tersebut, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Akhmad Najib mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13 ASN di wilayah Pemprov Sumsel kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sesuai arahan pemerintah pusat. Gaji ke-13 sudah kami mintakkan. Tinggal menunggu prosesnya di BPKAD Sumsel. Diupayakan semua ASN bakal mendapatkan sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.,” ungkap Najib saat dikonfirmasi, di Graha Bina Praja, Jumat (11/6/2021).
Diatur dalam PP No 63 tahun 2021 tentang Gaji Ke-13 yang diberikan sebesar gaji pokok ASN aktif dan pensiunan beserta tunjangan yang melekat pada gaji mereka. “Sesuai dengan jumlah pegawai yang ada dan besaran yang ditetapkan pemerintah,” singkatnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Rika Efianti menambahkan, permohonan pencairan gaji ke-13 ASN sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru. Sekarang tinggal menunggu proses dari BPKAD.
“Tunggu proses dari BPKAD. Bila lancar proses nya, dua minggu lagi mungkin sudah bisa cair,” imbuhnya.
Kepala BPKAD Sumsel H Akhmad Mukhlis menyatakan pengajuan SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai hari ini (11/6). Adapun dasar pengajuan pembayarannya yakni pada Juni.
“Kepada bapak-ibu bendahara OPD pengajuan SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai hari ini, 11 Juni 2021. Dasar pengajuan pembayaran gaji ke-13 yaitu gaji bulan Juni 2021. Uraian SPM seperti tahun lalu, tulisan gaji ke-13 dan penomoran SPM LS GJ. Terima kasih atas perhatiannya,” tukasnya