Sekda Ingatkan Kepala Sekolah Hati-Hati Gunakan Dana Bos

PALEMBANG – Kepada seluruh kepala sekolah baik ditingkat SD maupun SMP se Kota Palembang, Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengingatkan sekaligus menghimbau untuk hati-hati menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Ini merupakan warning, rambu-rambu dalam penggunaan dana bos diharapkan bisa tahu dulu ini loh rambu-rambunya, sehingga segiatan ini seperti semacam sadar hukum dalam meriview dana BOS. ,” jelas dia, di acara pembukaan riview dana BOS tahap 1 di Aula Disdik Kota Palembang, Kamis (10/6/2021).

Ia mengatakan dalam penafsiran dana bos ini bermacam-macam maka dari itu dikumpulkan datang langsung oleh Kejaksaan Tinggi agar para kepala sekolah menaati semua regulasi yang ada.

“Kita harapkan kepala sekolah untuk menaati semua regulasi yang ada sehingga dalam penggunaan dana bos ini dapat dilakukan dengan baik,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan review ini dilakukan setiap tahun dan kali ini mencoba melihat diminta oleh Kejaksaan, Pemkot dan Inspektorat.

Karena itu, ia meminta agar kepala sekolah jangan sampau menyalahi pengunaan dana bos yang tidak tepat sasaran.

“Jadi semua dalam laporan penggunaan dana BOS ini dilaporkan dan sekaligus ini ada penyuluhan hukum terhadap dana-dana yang digelontorkan dari pemerintah seperti dana BOS,” jelasnya.

Dikatakannya, Definisi penggunaan dana BOS sebagai operasional,  membantu masyarakat, meringankan beban sekolah bagi anak didik.

“Semuanya hanya lebih dikhusukan operasional anak-anak didik, sekolah. Mudah-mudahan dengan pencerahan memahami dan mengerti, jangan lagi membuat penggunaan semau apa yang dilakukan tanpa melihat azas kemanfaatannya,” jelas dia.

Zulinto pun sependapat dengan pihak kejaksaan agar penggunaan dana BOS  jangan dibanyakkan seperti rehab dan lain sebagainya.

Ia melakukan guna review ditahap 1 ini jika laporan benar, bagus terbukti dengan akuntabilitas maka akan bisa mencairkan dana selanjutnya.

“Jadi tak asal-asalan cair, jadi memang harus benar-benar laporannya atau administrasinya harus selesai dulu. Kalau tidak, tak ada kita cairkan,” bebernya.

“Jika ditemukan dana BOS yang digunakan tak sesuai dengan peruntukkannya, maka sekolah wajib mengembalikan, jika tidak mengembalikan akan diberikan sanksi, “tegasnya.

Laporan : Hasan Basri.

Respon (170)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *