Diduga Proyek Bangunan Sekolah Molor

BANYUASIN – Kebutuhan akan penambahan ruang kelas bagi sekolah tentulah sangat penting. Dengan meningkatnya jumlah penduduk, dengan daya tampung sekolah yang terbatas, tentulah kebutuhan penambahan ini menjadi dambaan pihak sekolah.

Ditengah pandemi wabah covid 19 yang menyebabkan bencana global akan perekonomian dan keuangan dibanyak negara. Perhatian pemerintah pusat akan pendidikan sangatlah serius. Salah satunya pembangunan akan kebutuhan ruang sekolah haruslah tetap berjalan.

Sungguh disayangkan, jika proyek pemerintah untuk pembangunan ruang sekolah jatuh ditangan kontraktor yang belum siap dan kompeten.

Peranan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab baik secara formal maupun secara material atas pengadaan barang dan jasa sangatlah diharapkan.

Proyek pembangunan tiga ruang kelas diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar senilai ratusan juta rupiah di SDN 6 di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang informasinya rampung pada 4/11/21.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan pada kamis (4/11) dipastikan proyek bangunan sekolah tersebut belum selesai, pun tidak tampak pembatas pengaman di lokasi proyek tersebut, bisa saja berbahaya jika menjadi lokasi bermain bagi anak-anak.

Menanggapi kejadian ini Aminuddin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dihari yang sama melalui Agus Suherwan Sekretaris Dinas ” kejadian ini tidak pantas bahkan bisa di blacklist bila terbukti ada pelanggaran, apalagi proyek tersebut berada di tengah kota dan toko material yang ada banyak, kondisi pembangunan baru mencapai enam puluh persen saat ini, untuk hal lain silahkan tanya di kepala bidang dan PPK nya ” ujarnya serius.

Kemudian diruang kerja Ahmad Ihwani Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan, silahkan nanti bertemu pak Iskandar sebagai PPK nya, tapi saat ini beliau tidak ada diruangan.

Lanjut Ihwani ” saya tidak berani menjawab, tetapi bila terjadi hal seperti ini, tentunya ada aturan sebagai solusinya seperti pengajuan adendum ataupun lainnya dan itu tidak melanggar aturan ” paparnya.(ASK)

Editor: Hendra P