Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024 Hanya Butuh 2 Menit

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di halaman kantor KPU Sumsel Jakabaring
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di halaman kantor KPU Sumsel Jakabaring

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengungkapkan, bahwa masyarakat hanya perlu dua menit untuk menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada 2024. 

Pernyataan ini disampaikan setelah ia menyaksikan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di halaman kantor KPU Sumsel, Jakabaring.

Simulasi ini merupakan yang pertama di wilayah Sumsel dan dihadiri oleh perwakilan komisioner KPU dari kabupaten/kota se-Sumsel serta Forkompimda.

“Dari hasil simulasi, estimasi waktu untuk pemilih yang memiliki hak suara hanya dua menit, jika tidak ada kendala, mulai dari mendaftar hingga memasukkan surat suara ke kotak,”kata Andika.

Dalam simulasi tersebut, KPU mengharapkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dapat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara sesuai aturan yang berlaku. Setiap TPS diharuskan memiliki ukuran minimal 10 meter x 8 meter, agar dapat menampung semua perangkat pemungutan suara.

Andika menjelaskan, simulasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja KPPS.

“Kami menghadirkan 547 pemilih asli di TPS Jakabaring yang mendekati jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan petugas KPPS yang berpengalaman dari pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Terdapat tiga poin penting yang diambil dari simulasi ini yakni, alur pemungutan hingga penghitungan suara, penggunaan surat suara dan pengisian formulir. Andika menegaskan, pentingnya transparansi dalam proses ini.

Saksi dari masing-masing pasangan calon dan pengawas TPS akan berada di belakang petugas KPPS, memastikan bahwa pemilih hadir sesuai DPT.

Jika calon pemilih tidak terdaftar di DPT, KPPS akan memeriksa DPT online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan mereka terdaftar di TPS lain.

“Kami menempelkan DPT di papan yang ada di TPS untuk memastikan tidak ada pemilih siluman,” tambah Andika.

Dalam hal kerahasiaan, Andika mengingatkan bahwa memotret di bilik suara dilarang. “Kami minta agar tidak ada penggunaan kamera di bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pemilih,”ujarnya.

Pilkada 2024 hanya akan menggunakan dua surat suara. Untuk warnah merah maron digunakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta biru untuk pemilihan bupati/wali kota.

Andika menargetkan bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara dapat tuntas dalam satu hari.

“Berdasarkan simulasi, hasil perhitungan suara di TPS sudah dapat diketahui pada pukul 19.00 WIB,” ungkapnya.

Andika juga mengingatkan petugas KPPS bahwa tugas mereka tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga mulai 22 November untuk menyebarkan undangan kepada pemilih dan mempersiapkan TPS. (AD)