JAKARTA – Kabupaten Ponorogo dan Magetan, Jawa Timur, menjadi dua daerah di pulau Jawa yang masih menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku per tanggal 7-13 September.
“Level 4 yaitu Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (7/9).
Selain itu, melalui Inmendagri ini pemerintah pusat meminta agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan testing terhadap 1.253 orang per hari. Sementara, Magetan 454 per hari.
Merujuk pada data Covid-19 harian di Jawa Timur, saat ini Kabupaten Ponorogo menyandang status risiko sedang setelah sebelumnya risiko tinggi.
Pada Senin (6/9) kasus konfirmasi harian di Ponorogo bertambah 11 kasus sehingga total konfirmasi menjadi 11.887 kasus.
Sementara, kasus aktif berkurang 21 menjadi 471, kasus sembuh 10.135, dan kasus meninggal bertambah 66 menjadi 1.281 kasus.
“Fatality rate 10,78 persen,” sebagaimana dikutip dari website Covid-19 resmi Pemprov Jawa Timur.
Kabupaten Magetan juga menyandang risiko sedang. Merujuk pada laman resmi Pemprov Jawa Timur, Magetan pada Senin (6/9) kasus konfirmasi Covid-19 di daerah itu bertambah 11 kasus menjadi total 10.232 kasus.
Sementara, kasus aktif berkurang 28 menjadi 210, kasus sembuh bertambah 34 menjadi 9.044, dan kasus meninggal bertambah 5 menjadi 945 kasus.
“Fatality rate 9,24 persen,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Timur.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut daerah yang menyandang status PPKM level 2 meningkat menjadi 43 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah daerah level 4 turun dari 25 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Saat ini, hanya provinsi Bali yang masih menyandang level 4.
Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 di mana jumlah kota/kabupaten meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten,” ujar Luhut dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).