PPDB SD Telah Dibuka Secara Online

PALEMBANG – Sejak 28 Juni 2021 kemarin Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD sudah dimulai secara online.

Kabid SD Disdik Kota Palembang, Juita mengatakan saat ini proses penerimaan peserta didik baru bagi tingkat SD tengah berlangsung.

“Prosesnya sama seperti tahun sebelumnya yang dilakukan secara online,Ya, saat ini proses PPDB tengah berlangsung sejak 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. ,”ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan pendaftaran PPDB online dapat dilakukan di http://ppdbpalembang.id atau bisa datang langsung ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Ya, bisa daftar secara online dan kita juga menyediakan layanan langsung jika orang tua siswa terkendala gadget tak ada, atau yang tak mengerti bisa langsung datang ke sekolah,”kata dia.

Untuk syaratnya, Juita menjelaskan berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru berusia minimal 7 tahun paling rendah 6 tahun pada batas 1 Juli 2021.

“Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada batas tanggal 1 Juli 2021 bisa namun dengan pengecualian syarat siswa tersebut memiliki kelebihan khusus atau bakat istimewa,” tegas dia.

Dalam melakukan pendaftaran pun disertakan bukti akte kelahiran calon siswa. “Sejauh ini pelaksanaan tes berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

Juita mengatakan untuk daya tampung SD Negeri tak boleh menerima melebihi daya tampung yang ada.

“Setiap satu rombel hanya 28 siswa dan maksimal 4 rombel yang diterima disekolah atau sesuai daya tampung yang ada,” bebernya.

Bagi SD yang jumlah pendaftaran ya melebihi daya tampung akan disalurkan ke sekolah terdekat yang masih memadai atau yang kurang dari daya tampungnya.

Ia mengatakan dalam pendaftaran ini dilakukan hingga 2 Juli dan pengumuman akan dilakukan pada 6 Juli mendatang.

Masih kata Juita, dalam PPDB SD ini untuk jalur pendaftaran ada tiga jalur yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

“Masing-masing kuota dari zonasi yakni 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen,” tutur Juita.

Ditambahkannya, Bagi yang tidak diterima diharapkan untuk sabar dan bisa mendaftar ke sekolah swasta.

Penulis: Hasan BasriEditor: Suryadinata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *