Persoalan Tapal Batas Palembang Banyuasin Temui Titik Temu

PALEMBANG – Persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring akhirnya menemui titik temu. Setelah pihak Pemkab Banyuasin bersama Kementerian Dalam Negeri mengelar rapat koordinasi pada Rabu, (23/6/2021).

Hasilnya telah disepakati, untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita.

Sekda Banyuasin, Senen Har mengatakan, dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin.

“JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin,” ujarnya.

Selain itu untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.

“SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya,” kata dia.

Menurutnya, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin. Sedangkan untuk wilayah Talang Buluh seluruhnya masuk dalam wilayah Banyuasin.

Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas. Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.

“Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Palembang,” terangya.

Penandatanganan hasil koordinasi tapal batas, baik dengan Palembang, Ogan Ilir, Muba, Muaraenim dan OKI akan segera dilaksanakan. Sebagian, penandatanganan tapal batas dengan kabupaten tetangga sudah dilaksanakan.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palembang yang juga bagian tim teknis Penegasan Batas Wilayah (PBD) Kota Palembang, Sukirman menambahkan, terkait batas dengan Kabupaten Banyuasin mengatakan ada 3 segmen yang belum di sepakati sebagaimana Berita Acara Rapat.

Salah satunya terdapat sub segmen Kelurahan 15 Ulu Tegal Binangun Jakabaring ( Kelurahan Plaju darat dan Talang Putri), Kelurahan Talang keramat dan desa Talang Buluh yang belum disepakati antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.

Kemudian, lanjutnya, tim PBD Kabupaten Banyuasin dan tim PBD kota Palembang akan menyerahkan data pendukung yang terkait dengan batas daerah pada beberapa sub segmen kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang akan memberikan garis batas alternatif secara bersama terhadap segmen yang telah disebutkan wilayahnya dan akan disampaikan kepada tim PBD pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Poin terkait sub segmen wilayah tersebut yang belum disepakati,” ungkapnya.