Penerapan Perda Pengendalian Wabah Penyakit Menular Belum Optimal

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Anita Noeringhati
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Anita Noeringhati

PALEMBANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Anita Noeringhati menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana belum diterapkan secara optimal. 

“Perda yang baru kita sahkan bersama Pemprov Sumsel ini harus diterapkan bersama-sama. Kita lihat TNI dan Polri sudah melakukan atau menerapkan perda ini, tapi mungkin masyarakat yang belum memahaminya,” tegas Anita, Kamis (15/7/2021).

Selain penerapan Perda, dirinya juga berharap penambahan anggaran pengawasan soal kebijakan penerapan ganjil genap di kota Palembang. Karena dalam kebijakan Perda itu menyebut soal sangsi denda dan sebagainya.

“Peran masyarakat dan Pemerintah Daerah di tuntut bersama-sama lebih ekstra agar wabah Covid-19 ini bisa turun, sehingga perekonomian masyarakat bisa meningkat,” katanya.

Lebih lanjut diutarakan Politisi Partai Golkar Sumsel ini, selain membahas soal pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa daerah di Sumsel, Pemerintah juga harus menjaga dampak dari PPKM.

“Pemerintah inginkan perekonomian naik, tapi ini harus dibarengi oleh kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya juga mendorong supaya Pemprov Sumsel memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19. Dimana datanya sudah ada di Dinas Sosial Sumsel termasuk jumlah oksigen di Sumsel.

“Artinya saya juga akan mengecek keberadaan oksigen-oksigen di kabupaten bagaimana kesiapannya karena ternyata oksigen sangat dibutuhkan,” katanya.

Anita juga mengajak pengusaha swasta ikut membantu masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang disediakan pemerintah belum mencukupi sehingga bagaimana peran perusahaan agar Sumsel segera terbebas dari Pandemi Covid-19.