Pemerintah Anjurkan Petani Jual Karet Melalui UPPB

PALEMBANG – Untuk meningkatan harga petani karet maupun meningkatkan produksi kebutuhan karet di pasar global. pemerintah saat ini menganjurkan petani karet untuk menjual karet secara berkelompok melalui Unit Pengelolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). 

Kabid Pengelohan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Disbun Sumsel, Rudi Apriadi mengatakan, hingga Juli 2021 kemarin tercatat baru 302 UPPB atau 30 persen dari produksi karet Sumsel yang dijual melalui UPPB yang telah terbentuk.

Rudi menganjurkan, petani karet di Sumsel untuk bergabung dengan UPPB, hal itu untuk memperbaiki mutu karet di Bumi Sriwijaya.

“Kebutuhan karet dunia saat ini meningkat, namun sayangnya produksi karet Sumsel saat ini menurun 50 persen sejak Juni lalu akibat musim gugur daun atau trek,” ungkap Rudi, Selasa (24/8/2021).

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar petani karet di Sumsel dapat bergabung dengan UPPB dengan menerapkan 3 Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelohan karet untuk memperbaiki mutu.

“Dengan cara menyeragamkan umur simpan, menyeragamkan bahan pembeku sesuai anjuran, dan tidak boleh merendam atau mencampur dengan bahan non karet” tegas Rudi

Dengan 3 SOP itu di tegaskan Rudi, mutu karet sumsel akan lebih baik yang berdampak pada perbedaan harga hingga 4 ribu rupiah perkilogram di bandingkan dengan karet yang di jual secara tradisional.

“Kalau 3 SOP tersebut dilakukan pabrik pabrik tidak meragukan lagi bahwa mutunya sudah naik kelas di bandingkan petani yang menjual karet tidak berkelompok atau secara tradisional, ” tutupnya.

Penulis: Rizal Editor: Suryadinata