Pemda Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak & Retribusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Rancangan Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengusulkan kepada DPR untuk mengatur lagi ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Diketahui, rata-rata redistribusi pendapatan negara untuk belanja APBN ke daerah dalam rentang tahun 2016-2019 yakni, di Pulau Jawa-Bali, pendapatannya mencapai Rp 1.285 triliun dengan belanja sebanyak Rp 398,19 triliun. Sehingga yang masih surplus Rp 886, 89 triliun.

Sementara rata-rata pendapatan di luar Jawa-Bali pada 2016-2019, daerah memperoleh pendapatan sebesar Rp 252,64 triliun, namun belanjanya mencapai Rp 661,93 triliun, sehingga mengalami kontraksi atau minus sebesar Rp 409,29 triliun.

“Perlu kolaborasi agar target-target pembangunan nasional terus dicapai dan tidak mencapai disparitas makin tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu pemerintah mengusulkan melalui RUU HKPD, untuk mengintegrasikan Undang-Undang Keuangan No. 3 Tahun 2004 tentang Peraturan Pajak Daerah dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Redistribusi Daerah.

“Dengan dua undang-undang ini, dan evaluasi yang kita lihat selama 15 tahun, kita bisa membuat arsitektur pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara komprehensif,” ujarnya.

“Mengingat, pajak dan redistribusi, dan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan satu kesatuan untuk mendanai pemerintah daerah, bukan dua hal yang terpisah. Tujuannya tetap sama, untuk membangun Indonesia di masing-masing daerah dan mencapai tujuan nasional,” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Melalui RUU HKPD, jumlah jenis retribusi daerah akan dipangkas dari menjadi 18 jenis dari 32 jenis. Salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).

Untuk pajak daerah, lanjut Sri Mulyani, pajak-pajak yang berbasis pada transaksi mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir akan digabungkan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, sambungnya, RUU HKPD juga mengusulkan pengenaan pajak alat berat dan penyesuaian ketentuan pajak penerangan jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah juga mengusulkan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemprov.

“Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, fungsi kebijakan fiskal sebagai alat distribusi terus dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah.

Namun sayangnya, kata Sri Mulyani hampir 70% dana APBD yang berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ke pemerintah daerah belum bisa mendorong pembangunan daerah dan secara nasional.

Sementara, pendapatan APBN yang diterima dari daerah juga tidak sebanding dengan apa yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, terutama di daerah-daerah di luar pulau Jawa-Bali.

“Belanja (outflow) APBN yang dialokasikan ke daerah di luar wilayah Jawa lebih besar dari pendapatan (inflow) APBN yang diterima dari wilayah luar Jawa,” jelas Sri Mulyani.

“Wilayah Jawa-Bali memberikan kontribusi paling besar untuk pendapatan APBN. Namun, inflow APBN ke Jawa-Bali lebih besar daripada belanja APBN yang diterima (outflow),” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Editor: Suryadinata