PAD Palembang Dari Retribusi Parkir Terkendala Pandemik

PALEMBANG – Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di kota Kota Palembang masih terkendala kondisi pandemik. Hingga Juli 2021 lalu, retribusi parkir baru tercapai sekitar 30 persen dari target Rp12 miliar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang menyatakan, target yang tinggi pihaknya meyakini minimal target pajak parkir akan meningkat melebihi capaian tahun sebelumnya yakni Rp4 miliar.

“Kami optimis setidaknya retribusi bisa di atas 5 miliar meski di tengah pandemik seperti sekarang,” ujar Kadishub Palembang, Agus Rizal, Sabtu (28/8/2021).

Agus menuturkan, jumlah target pajak dari parkir terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal inilah yang coba dimaksimalkan pemkot untuk menambah PAD. Untuk tahun 2018 capaian retribusi parkir hanya Rp2 miliar, sedangkan, tahun 2019 capaian retribusi naik mencapai Rp5 miliar.

Lalu akibat pandemik di tahun 2020 retribusi turun menjadi Rp4 miliar. Untuk itu tahun ini pihaknya menargetkan jumlah pendapatan dari parkir minimal menyamai retribusi tahun 2019.

“Kami optimis tahun ini realisasi retribusi parkir di Palembang akan lebih baik dibandingkan tahun lalu,” ujar dia.

Untuk mengejar target itu, akan memaksimalkan titik parkir resmi yang dikelola Dishub Palembang sebanyak 788 titik. Sejumlah titik tersebut tersebar di beberapa ruas jalan di kota Palembang dan empat UPTD Dishub Palembang.

“Kalau mall itu dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang. Makanya kita akan memaksimalkan titik yang dikelola dishub,” jelas dia.

Agus menambahkan, pihaknya kini telah membangun sistem baru untuk parkir. Setiap data parkir akan masuk ke Dishub Palembang. Hal ini diharapkan dapat membuat pihaknya dapat melakukan update guna memaksimalkan target pajak.

“Memang karena dampak PPKM, retribusi parkir otomatis juga ikut berkurang, dan realisasinya pun berkurang,” tutup dia. (RZ)