Masyarakat Pelosok, SKCK Bisa Buat di Polsek Terdekat

LAHAT – Bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa kini bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung di kantor Polsek terdekat yang ada di Kabupaten Lahat.

“Semua Polsek bisa melayani SKCK sesuai peruntukannya,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Jumat (1/10/2021).

SKCK merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan. SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN).

Sementara, Kapolsek Pseksu, Iptu A Rafiq mengatakan pelayanan pembuatan SKCK sudah bisa dilaksanakan. Untuk syarat-syarat diantaranya, foto copy KTP/KK, akte kelahiran, sidik jari, dan foto ukuran 4X6. Jika syarat lengkap cukup menunggu 15 menit, langsung selesai.

“Masa berlaku SKCK sampai dengan 3 bulan sejak tanggal diterbitkan,” ujarnya. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan. Sementara jam operasional di Polsek Pseksu pada Senin – Jum’at, pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

Untuk biaya pembuatannya hanya dikenakan tiga puluh ribu rupiah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (IS)

Editor: Hendra P