Legislatif Ketuk Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov  Sumsel

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat penandatanganan Raperda menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (16/6/2021).
Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat penandatanganan Raperda menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (16/6/2021).

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke XXXII (32) dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua Raperda Sumsel bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati di dampingi Wakil Ketua I, II, III dan anggota dewan lainnya. Kemudian langsung di hadiri oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan bersama OPD serta forkompinda Sumsel.

Pembahasan dua Raperda oleh Pansus II DPRD Sumsel tersebut adalah tentang Raperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Serta Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Juru bicara Pansus II DPRD Provinsi Sumsel, Marzuki menegaskan, bahwa pihaknya menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha menjadi Perda.

“Pansus II DPRD Sumsel telah menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut, disahkan menjadi Perda,” katanya.
Namun, Pansus II juga mengharapkan dengan adanya Perda ini menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov Sumsel dan  Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik terhadap ke dua Raperda tersebut.

Menurut orang nomor satu di Sumsel ini,  Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi adalah untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

“Saat ini kita membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas yang dimaksud dan apabila tidak segara maka berpotensi kehilangan pendapatan daerah,” kata Herman Deru.

Lanjut Deru, untuk Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legalitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

Dengan begitu, lanjut Herman Deru setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua Raperda tersebut dirinya optimis dapat disetujui.

“Setelah mendengarkan kesimpulan dan pendapat akhir maka kita sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan keputusan bersama terhadap dua Raperda menjadi Perda  yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati.