Langgar Hukum Cabut Listrik Pelanggan, Ini Penjelasan PLN

PALEMBANG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, diduga melanggar hukum. Hal itu lantaran diduga dilakukan PLN setelah keputusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus pemutusan listrik di rumah Hadriyanzah Amir, yang sudah diputus tapi tidak dipasang kembali seperti semula.

Padahal dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 49/PDT/2021/PTPLG, PLN harus mengembalikan meteran ke posisi semula. Namun setelah hampir empat bulan, PLN melecehkan ketentuan hukum tersebut.

“Hingga hari ini, meteran listrik kami tak dikembalikan, dan aliran listriknya belum dipasang kembali,” ujar Hadriyanzah kepada media,, Senin (20/9/2021).

Menurut Hadriyanzah, arus listrik rumahnya diputus petugas PLN pada 29 Desember 2019. Cara pemutusannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Saat kami liburan keluarga ke Bandung bulan Desember, petugas PLN datang dan tiba-tiba loncat pagar untuk memutuskan aliran listrik kami. Setelah mengambil meteran listrik, petugas pergi seolah tak terjadi apa-apa,” kata Hadriyanzah.

Tetangga dan ketua RT kaget menyaksikan pemutusan listrik tanpa dilakukan koordinasi secara tertulis. “Ini pelanggaran hukum. PLN diduga sudah melecehkan hak-hak masyarakat. Bahkan telah menginjak-injak sila kelima Pancasila yang berbunyi, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar seorang tetangga yang tak bersedia ditulis namanya.

Hadriyanzah menilai, oknum petugas PLN telah melanggar hukum sejak awal pemutusan arus listrik rumahnya, dengan cara lompat pagar. “Kemudian pemutusan arus listrik yang dilakukan tidak ada koordinasi terlebih dahulu. Sikap ini saya laporkan ke polisi,” katanya.

Bahkan, kata Hadriyanzah, setelah empat bulan ada keputusan Pengadilan Tinggi agar arus listrik rumah dipasang kembali, PLN seolah mengabaikannya.

Saat dikonfirmasi terkait keputusan Pengadilan Tinggi Palembang, Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, Sandy Rudiyanto, sudah mengikuti semua masalahnya.

“Namun ketika kami mau memasangnya kembali, di rumah itu ada meteran lain. Makanya hingga saat ini belum kami pasang,” ujar Sandy kepada wartawan.

Namun ia mengakui, hingga sekarang pihaknya belum ada koordinasi terkait pencabutan hubungan listrik tersebut. “Tampaknya rumah itu jarang ditunggu,” katanya.

Terkait adanya pemutusan listrik dengan cara loncat pagar, Sandy mengatakan, sebelumnya PLN sudah memberitahukan aksi pemutusan secara tertulis. Namun Sandy sendiri tidak mengerti telah terjadi tindakan loncat pagar. “Saya tidak mengetahui itu,” katanya.

Apalagi untuk petugas yang diturunkan ke lapangan, itu merupakan petugas pihak ketiga dari satu perusahaan yang bekerja sama dengan PLN. “Kalau Mas dekat dengan orang itu, tolong beritahukan, listriknya akan kita pasang kembali. Makanya harus kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar Sandy menutup perbincangan. (ANN)

Editor: Suryadinata