Kronologi Pentingnya Fasilitas Pengolahan Limbah B3 

HALOPOS.ID|MUBA- Wabah Covid-19 pada 2021 silam mengharuskan semua pihak bekerja ekstra hati-hati meski tetap mengacu hasil maksimal. Tenaga kesehatan dan lembaga kesehatan bahkan harus lebih sigap, termasuk RSUD Sungai Lilin yang saat wabah Covid-19 melanda.

Beruntung, tahun 2021, RSUD Sungai Lilin telah memiliki fasilitas pengolahan limbah B3. Namun keberadaan alat tersebut belum sepenuhnya optimal. Kelapa Dinas Kesehatan Muba, lalu menjalin kerjasama pengolahan limbah B3.

“Sudah punya alatnya, tapi belum bisa operasi karena saat itu kita belum punya ijin operasi. Maka RSUD Sungai Lilin menjalin kerjasama dengan profesional yang berlisensi untuk operasionalnya bisa berjalan. Hingga akhirnya usai serangan Covid-19, RSUD ingin mengelola sendiri dengan cara mengajukan ijin operasional ke KLHK. Alhamdulillah, pada tgl 27 Desember 2022, KLHK mengeluarkan persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3,” beber Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah, MARS, Kamis (19/10/2023).

Dijelaskan Azmi, incenerator RSUD Sungai Lilin dibangun pada tahun 2021. Saat itu, pihak RSUD Sungai Lilin belum beroperasi untuk pengolahan limbah medis padat. Karena situasi Covid-19 maka RSUD Sungai Lilin bekerjasama dengan pihak ketiga. Bentuknya, tambah Azmi, kerjasama 3 pihak.

“Itu dimulai tahun 2021 sampai 2023 awal. Ada dua pihak swasta sebagai pengelola yang bertanggungjawab untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah. Nah, operasional incenerator RSUD Sungai Lilin bisa menjalankan ijin operasional incenerator berdasarkan rekomendasi dari KLH Jakarta. Yaitu, pada tgl 27 Desember 2022, KLHK mengeluarkan persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengolahan menggunakan incenerator oleh RSUD Sungai Lilin, dengan nomor surat : S. 769/PSLB3/TLB3/PLB.3/12/20122, ” terang Azmi.

Meski sudah mengantongi ijin dari KLHK, Azmi menjelaskan, RSUD Sungai Lilin tidak serta merta bisa mengoperasikanya. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

“Pada 13 maret 2023 dilakukan uji TBT dan uji emisi oleh Laboratorium lingkungan oleh badan uji nasional. Dari hasil uji laboratorium ini, pada 8 Agustus 2023 KLHK Jakarta turun ke lapangan meninjau incenerator RSUD Sungai Lilin. Inilah dasar sebagai acuan rekomendasi izin operasional incenerator tersebut,” kata dia lagi.

Setelah kunjungan lapangan oleh KLHK, berturut-turut pada 26 Mei 2023 KLHK melakukan verifikasi lapangan dalam rangka proses verifikasi kesesuaian pembangunan fasilitas dan/ atau uji coba sesuai dengan persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 nomor. “Ada suratnya dan masih kami arsipkan yakni nomor S. 769/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022.”

RSUD Sungai Lilin selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2023 mendapatkan ijin yang diterbitkan Dinas DLH Muba. Berupa SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin no: T-660/470/DLH/2023.
“Yaitu tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup operasional kegiatan RSUD Sungai Lilin yang berlokasi di jalan Palembang- Jambi117, Kelurahan Sungai Lilin, Sungai Lilin, Musi Banyuasin,” tegas Azmi.

Operasional pengolahan limbah B3 oleh RSUD Sungai Lilin makin lengkap dan mantap setelah pada 3 Oktober 2023, KLHK mengeluarkan surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengolahan limbah B3 menggunakan incenerator oleh RSUD Lilin.

Penulis: Agus Edi WijayaEditor: Herwan