MUBA – Dalam pemeriksaan lanjutan kasus OTT Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, KPK memeriksa tujuh saksi perihal dugaan adanya arahan khusus dalam setiap proyek pekerjaan.
Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021 membenarkan hal tersebut.
“Dikonfirmasi terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut.”
Tujuh saksi, yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Lupi, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Suhari, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Ade Irawan, Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin Rudianto.
Selanjutnya, Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Deni Sapatra, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Apriansyah, dan Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Adijayanegara Sediyatama. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.