MUARA ENIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Muara Enim Senin (27/9) dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Penggeledahan tersebut dugaannya masih berkaitan dengan rentetan kasus OTT KPK pada 2019 yang lalu. Dimana, sejumlah oknum anggota DPRD seperti yang muncul di persidangan diduga turut menerima aliran fee proyek.
Para penyidik (KPK) dibantu aparat dari Polres Muara Enim mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan yang ada di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim serta mengambil berkas, yang diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Tampak 15 orang anggota penyidik KPK berjalan keluar dari kantor DPRD Kabupaten Muara Enim setelah melakukan pengeledahan dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap dari Polres Muara Enim, terlihat sembari membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khirurozi., SH. MH dengan didampingi Tri Suhendro dan Dhari Diaz SH., MH usai mendampingi pihak KPK melakukan penggeledahan membenarkan anggota KPK yang berjumlah lebih dari 15 orang tersebut telah melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan diantaranya ruang ketua DPRD,ruang BANGGAR ruang BANMUS serta ruang KOMISI DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Ya, ada sebanyak 10 item berkas yang dibawa oleh anggota KPK tersebut,dan berkas tersebut diduga kuat terkait 10 orang anggota DPRD yang telah secara tertulis di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik KPK beberapa hari lalu. Dan atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim saat itu ,” katanya.
Mengenai siapa saja tersangka dari DPRD Muara Enim , dia enggan berkomentar.
“Ya, biarlah pihak Penyidik saja yang nanti mengatakannya,karena itu wewenang mereka.” katanya. (BP)