PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel menggelar kegiatan pendistribusian blanko ijazah siswa madrasah serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Rabu (30/6/2021).
Kegiatan ini dibuka Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA serta dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha H. Abadil S.Ag, M.Si, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Dr. H. Muhammad Ali S.Ag, M.Pd.I, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kasi Pendidikan Madrasah Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota, serta sejumlah kepala madrasah negeri. Hadir pula secara daring para kepala madrasah se-Sumsel, baik tingkat RA, MI, MTs, maupun MA.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Dr. H. Muhammad Ali S.Ag, M.Pd.I dalam sambutannya melaporkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga dokumen negara. Dia berharap, tidak terjadi kerusakan atau kesalahan penulisan pada ijazah siswa seperti yang pernah terjadi di masa-masa terdahulu.
“Jumlah blanko ijazah yang akan kita distribusikan adalah 69.095 buah. Rinciannya, blanko ijazah jenjang MA sebanyak 14158, blanko ijazah jenjang MTs sebanyak 26636, blanko ijazah jenjang MI sebanyak 13557, dan blanko ijazah jenjang RA sebanyak 14744,” jelas Muhammad Ali.
Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA, dalam arahannya mengingatkan agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan monitor terhadap penggunaan dan penulisan blanko ijazah. Sehingga tidak terjadi kesalahan dan menimbulkan permasalahan.
“Jangan sampai ada yang salah, jangan sampai bermasalah, terlebih lagi jangan sampai ada pungutan. Mari kita jaga marwah Kementerian Agama. Pedomani dengan benar Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan Sertifikat hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2021,” tegas Mukhlisuddin.
Perihal Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021, Kakanwil menginstruksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA untuk gencar melakukan sosialisasi. Dia juga meminta agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menjaga koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
“Menteri Agama menyampaikan, agar daerah yang masuk zona merah dan zona orange tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushala atau di lapangan terbuka. Segera koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Jangan sampai terlena,” pesan Mukhlisuddin.