Inilah Daftar Harga Obat Covid-19 Sesuai Ketetapan Kemenkes

HALOPOS.ID – Berikut ini daftar harga obat Covid-19 sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi ( HET ) obat terapi Covid-19.

HET obat covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menkes mengeluarkan Keputusan ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat di Jawa dan Bali.

Tinggikan angka kasus positif covid-19 ini diprediksi akan meningkatkan kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19.

Hal itu akan memicu lonjakan harga obat covid-19 di pasaran.

Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.

Tindakan Tegas

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum.”

“Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.