HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sesuai dengan surat Ketua Baznas Sumsel Nomor 188/I/BAZNAS-SS/III/2024 tentang surat imbauan penetapan zakat, seluruh daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat Fitrah dan Fidyah.
Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah berbeda-beda di setiap daerah berdasarkan kondisi ekonomi, nilai harga, dan faktor lain. “Tentunya, daerah penghasil beras seperti Banyuasin akan lebih rendah nilai zakatnya dibandingkan dengan Palembang, tapi untuk beratnya sama 2,5 kg,” kata Menurut Ahmad Marjundi, Ketua Baznas Sumsel, Rabu (3/3/2024).
Dia menyatakan bahwa nilai zakat telah disepakati bersama oleh seluruh pihak, termasuk Kemenag, MUI, Biro Kesra Pemda, Muhammadiyah, dan NU, dan Baznas Sumsel juga melakukannya.
“Kita sudah rembuk dan semuanya setuju,” ungkapnya.
Selain itu, Baznas Sumsel menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui https://sumsel.baznas.go.id/bayarzakat, yang memudahkan umat Islam untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
Zakat ini akan diberikan kemudian kepada semua orang yang Fakir, miskin, amil, mualaf, rikab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah zakat naik. Menurutnya, kisaran kenaikan adalah antara Rp 5.000 dan Rp 7.500.
Ini daftar Zakat dan Fidyah yang telah di tetapkan untuk 17 Kabupaten Kota. Kota Palembang Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 45.000. Musi Rawas Uang Rp 35.000 Fidyah Rp 25.000. Ogan Ilir Uang Rp 38.000 Fidyah Rp 45.000. Lahat Uang Rp 40.000 Fidiyah Rp 40.000. Musi Banyuasin Uang Rp 40.000 Fidiyah Rp 35.000. Musi Rawas Utara Uang Rp 35.000 Fidiyah Rp 25.000.
Lalu Kota Lubuklinggau Uang Rp 35.000 Fidyah Rp 20.000. Ogan Komering Ulu Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 40.000. Muara Enim Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 40.000. Kota Pagaralam Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 45.000. Kota Prabumulih Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 25.000.
Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir Uang Rp 37.500 Fidyah Rp 40.000. Banyuasin Uang Rp 27.000 Beras Bulog Rp 33.000 Beras Menengah Rp 37.500 Beras Premium Fidiyah Rp. 30.000. Empat Lawang Uang Rp 45.000 Fidyah Rp 25.000. OKU Selatan Uang Rp 40.000 Fidyah Rp 16.000. OKU Timur Uang Rp 35.000 Fidyah Rp 40.000. PALI Uang Rp 37.500 Fidyah 40.000. (MRS)