JAKARTA – Kementerian Kesehatan menetapkan harga vaksin dosis Sinopharm berbayar untuk individu sebesar Rp879.140 per orang.
“Harga itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” terang Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Keputusan Menteri tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga vaksin per dosis yang dibebankan kepada penerima manfaat Rp439.570 per dosis.
“Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140,” ujar Siti Nadia.
Sebelumnya dalam sesi diskusi berani, Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan semakin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.
“Kalau bisa membuat banyak orang divaksin dengan apa pun juga caranya dan makin cepat makin bagus,” katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.
Prof Tjandra mengatakan vaksinasi bukan hanya COVID-19. Indonesia telah memulai program vaksinasi sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu.
“Vaksin kalau mau gratis bisa di puskesmas atau di posyandu. Kalau mau pergi ke rumah sakit A atau B ya bayar. Memang ada opsi itu dibuka buat vaksinasi anak seperti BCG, DPT dan lainnya,” katanya.