Hukum  

Empat Aset Pemprov Sumsel Diserobot

Pemprov Sumsel Minta Bantuan Kejati

Gedung Kejati Sumsel
Gedung Kejati Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melibatkan Kejaksaan Tinggi setempat dalam menyelesaikan permasalahan aset yang masih dikuasai oleh pihak lain. Sejumlah aset yang diajukan untuk diambil kembali diantaranya tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih (SKK No: 3032/II/2024), kendaraan roda empat jenis mobil Toyota Land Cruiser tahun 2009 (SKK No: 3029/II/2024, tanggal 21 Juni 2024), tanah di Jalan Lingkar Istana (SKK No: 3026/II/2024, tanggal 21 Juni 2024) dan tanah di Jalan Gub H Bastari/ Pangeran Ratu (SKK No: 3027/II/2024, tanggal 21 Juni 2024).​

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menerima Permohonan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin (1/7/2024). Surat tersebut, yang bernomor 180/3028/II/2024 dan bertanggal 21 Juni 2024, menyangkut beberapa aset milik Pemprov Sumsel yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Plh kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas, dalam keterangan tertulisndikutip dari salah satu media, Kamis (4/7/2024).

Abu mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun) akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mengambil kembali aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Jika pihak-pihak yang menguasai aset tersebut tidak kooperatif dan tidak mau menyerahkan aset-aset tersebut secara sukarela, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum,” tegas Abu.

“Kami berharap para pihak yang menguasai aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat menyerahkannya secara sukarela. Aset-aset tersebut adalah milik negara, dalam hal ini milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan proses pengembalian aset negara dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (NT)