PALEMBANG – Pemerintah mengeluarkan regulasi kebijakan pembebasan potongan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sampai bulan Agustus. Hal itu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan dimasa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan kementerian keuangan (PMK).
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumsel Zawwy Salim menjelaskan, berdasarkan PMK nomor 21 tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan regulasi kebijakan pembebasan potongan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sampai bulan Agustus.
“Karena perumahan memiliki Multiplier Effect yang luar biasa, sehingga Pemerintah mengeluarkan PMK 103 lanjutan perpanjangan PMK nomor 21 tahun 2021,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).
Zewwy mengatakan, kebijakan PMK ini sudah digulirkan pemerintah sejak Maret hingga 31 Agustus, tapi resmi diperpanjang sejak tiga hari lalu dengan PMK 103 tahun 2021.
“Ayo buruan, ini kesempatan emas untuk masyarakat khusus yang ingin membeli rumah komersil. Karena ada potongan PPN 10 persen,” katanya.
Zawwy menjelaskan, Potongan PPN 10 persen ini hanya berlaku untuk penjualan rumah komersil dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan, penjualan rumah komersil di atas Rp2 miliar dibawah Rp5 miliar, itu potongan PPN- nya sebesar 50 persen.
“Jangan lewatkan dan manfaatkan momen ini yang sudah pemerintah berikan. Karena stimulus seperti ini sangat jarang terjadi,” ucapnya.
Tahun 2021, target 15 ribu rumah diprediksi baru terealisasi 8 ribu rumah baik komersil dan MBR. Dibandingkan akhir Desember kemarin mencapai 10 ribuan.
“Kita tetap optimis karena untuk rumah MBR peminatnya masih sangat tinggi. Berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi pulih kembali,” ucapnya.