Banyuasin dan Palembang Sepakat Selesaikan Permasalahan Pemilih Wilayah Perbatasan

Pj. Bupati Banyuasin dan Pj. Kota Palembang Sepakat Selesaikan Permasalahan Pemilih Wilayah Perbatasan
Pj. Bupati Banyuasin dan Pj. Kota Palembang Sepakat Selesaikan Permasalahan Pemilih Wilayah Perbatasan

HALOPOS.ID|JAKARTA – Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH mengikuti Rapat Konsolidasi terkait Permasalahan Pemilih yang berada di perbatasan wilayah Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin oleh Kementerian Dalam Negeri digelar di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/06/2024). 

Rapat ini bertujuan untuk membahas kondisi pemilih di wilayah perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dikarenakan masih terdapat sebagian masyarakat yang masih belum melakukan proses perubahan dokumen kependudukan dari Kota Palembang ke Kabupaten Banyuasin.

Di Banyuasin, penduduk yang terdampak yakni masyarakat yang berada di perkampungan Talang Petai, Perumahan Taman Sasana Patra, Perumahan PJP, dan Villa Melayu (Kelurahan Plaju Ulu, Plaju Darat dan Plaju Ilir).

Ditjen Dukcapil telah melakukan pengecekan terhadap 3.677 data pemilih yang didapatkan dari KPU RI dengan hasil pemilih di Plaju Ulu, Plaju Darat dan Plaju Ilir sejumlah 3.537, pemilih yang ada di kelurahan lainnya di Kawasan Kota Palembang sejumlah 60 jiwa, pemilih yang ada di Kabupaten Banyuasin sejumlah 3 jiwa, pemilih yang ada di Kabupaten/Kota lainnya sejumlah 59 jiwa dan pemilih yang telah meninggal sejumlah 18 jiwa.

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH didampingi oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng dan Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, ST menjelaskan bagi masyarakat yang belum mau pindah dokumen kependudukan merupakan atensi besar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar masyarakat mau berpindah dengan melakukan perbaikan pelayanan publik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengikuti aturan yang ada.

Berdasarkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,  Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah jelas diatur, tetapi masih banyak yang melanggar dan masih banyak masyarakat Banyuasin perbatasan memiliki dokumen kependudukan Kota Palembang.

Untuk itu, Hani S. Rustam mengusulkan kepada Pj. Walikota Palembang untuk tidak memberikan  pelayanan kepada masyarakat Banyuasin terkait dokumen kependudukan, karena secara aturan mereka adalah masyarakat Banyuasin. Kabupaten Banyuasin telah melakukan peningkatan dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan dibuka setiap hari, tidak ada libur meskipun itu dihari libur nasional.

Sedangkan Kepala KPU Banyuasin, Aang Midharta, ST mengatakan bahwa pada dasarnya KPU Banyuasin memfokuskan kepada pencocokan dan penelitan (Pencoklitan) pada pemilihan umum agar proses pemilihan dapat dilakukan oleh masyarakat wilayah perbatasan di Kabupaten Banyuasin meskipun dokumen kependudukan mereka Kota Palembang.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dr. H. Teguh Setyabudi, M. Pd menyampaikan bahwa telah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait permasalah pemilih diperbatasan yakni perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Oleh sebab itu, kami lakukan pemanggilan kepada Kabupaten/Kota yang bermasalah dan KPU daerah setempat.

Untuk pengoptimalan data penduduk dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan pemindahan penduduk dari kedua kepala daerah bersangkutan, pemindahan penduduk harus dengan sepengetahuan penduduk.

Dengan permasalahan ini, Kemendagri akan melakukan langkah yang baik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kami merekomendasikan atas kebijakan kedua daerah dengan konsolidasi internal. Dan permsalahan ini telah sampai ke KPU Pusat.

Pj. Walikota dan Pj. Bupati bertanggung jawab terhadap penyelesaian perpindahan dokumen kependudukan yang ada di batas wilayah, di wilayah masing-masing dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan oleh kedua daerah mana saja penduduk yang harus dipindahkan dan dimana alamat barunya serta melakukan sosialisasi paling lambat tanggal 8 Juli 2024.

Data dasar pemilih di wilayah perbatasan yang perlu dipetakan dapat berasal dari data KPU RI hasil sikronisasi data pemilih serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Pusat, Betty Epsiloon memiliki komitmen satu pintu melalui Kementerian Dalam Negeri, isu tentang administrasi kependudukan cukup minim tapi memang benar telah ditemukan ada beberapa permasalah terkait pemilihan wilayah perbatasan salah satunya di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

“Untuk itu, kami menghadiri rapat hari ini bersama Pemerintah Dalam Negeri agar semua permasalahan ini dapat dicari solusi terbaik dan segera diselesaikan sebelum pemilihan berlangsung, ” tutupnya. (MLN)