HALOPOS.ID|PALEMBANG – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palembang menilai hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan [KPID Sumsel] 2021 cacat hukum.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPI nomor 07/P/KPI/07 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI dalam pasal 22 dijelaskan bahwa seleksi uji kompetensi dilakukan melalui Tes Tertulis dan tes Psikologi.
“Namun faktanya, tes dilakukan melalui Computer Assasment Test [CAT] tentu hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2), ditambah lagi bahwa kami ada dugaan kuat bahwa soal yang diujikan pada CAT tersebut hanya 40% tentang penyiaran selebihnya di luar soal penyiaran, ini tentu saja bertentangan dengan isi pasal 3 yang dijelaskan bahwa tes tertulis bermaterikan hal-hal tentang penyiaran,” ungkap Ulil Musthofa saat dibincangi, Minggu [28/11/2021].
Dilanjutkan Ulil, selain itu dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan bahwa Tes psikologi juga dilakukan oleh lembaga Independen, faktanya bahwa tes psikologi diduga diselenggarakan oleh Lembaga Balitbang Universitas Sriwijaya.
“Menurut hemat kami, lembaga Independen itu setidaknya terkait Perizinan merupakan legal formal, yaitu surat izin tes psikologi, dan surat izin praktek psikologi [SIPP]. Selagi punya legal formal ini pastinya lembaga mengedepankan kode etik yang erat kaitannya dengan sikap independen, terintegritas, obyektif, dan menggunakan peralatan yang standar. Namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa Balitbang UNSRI diduga kuat tidak memiliki izin praktek psikologi sehingga patut dipertanyakan hasil yang dikeluarkan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Ulil yang lebih parah pada poin kelima pasal 22 ini disebutkan, Tim seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan [rangking].
“Jika kita fahami artinya amanah dari Pasal 22 ayat 5 PKPI Nomor 07 ini dijelaskan, bahwa Mulai dari Proses Ujian Tertulis dan Psikologi itu dilakukan serentak untuk semua calon yang lulus Administrasi, namun faktanya itu dilakukan secara berkala dan dikeluarkan oleh TimSel, padahal pada pasal 22 ayat 6 dijelaskan yang berhak mengeluarkan atau menetapkan Calon yang layak adalah DPRD Provinsi bukan oleh TimSel, sehingga jelas menurut kami produk yang dihasilkan TimSel Diduga kuat Cacat Hukum dan tidak Profesional,” tegasnya.
Ditambahkan Ulil, HMI meminta agar DPRD Provinsi Sumatera Selatan menganulir semua hasil Putusan yang telah ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Hukum dan aturan yang berlaku, dan melakukan tes ulang dari Tes Tertulis hingga Psikologi.
“Saat ini kan sedang dilakukan Uji Publik, maka kami mewakili publik menyampaikan bahwa Menolak semua tahapan yang dilakukan Timsel karena tidak sesuai dengan PKPI yang ada, serta berikut juga merekomendasikan agar Timsel yang ada saat ini ditinjau ulang, karena diduga terindikasi tidak profesional sehingga sarat dengan perbuatan korup,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Praktisi Hukum, Kiemas M Sigit Muhaimin SH, menuturkan, bahwa membenarkan adanya beberapa Kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi KPID Sumsel.
“Mulai dari Informasi Tahapan yang tidak jelas, Kredibilitas Tim Seleksi yang menurut hemat kami kurang kompeten, misalnya tidak melibatkan unsur Tokoh-tokoh Jurnalis yang idealnya itu diperlukan mengingat ini merupakan lembaga Penyiaran dan bersentuhan langsung dengan Dunia Siaran atau Media Publik,” cetusnya.
Terlebih lagi, kami juga menilai PKPI ini perlu dilakukan JR [Judicial Review], mengingat ada faktor ketimpangan atau ketidakadilan di dalamnya.
“Sebagai contoh calon KPID yang mendaftar dari incumbent hanya mengikuti seleksi administrasi saja langsung dilakukan Fit and Proper test, padahal kita tidak adakah evaluasi kinerja dari incumbent sehingga di layak lagi mencalonkan diri sebagai Calon lagi,” urainya.(SRY)