HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar sebagian besar PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian bagi para aparatur yang selama ini mendukung pelayanan publik.
Gus Fawait mengatakan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas aspirasi para PPPK Paruh Waktu yang menginginkan kejelasan mengenai masa depan status kepegawaiannya.
Berdasarkan data Pemkab Jember, sebanyak 8.190 dari total 8.334 PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan masa kerja. Sementara, sebanyak 144 orang tidak diperpanjang karena sejumlah faktor, di antaranya meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun.
“Sebanyak 8.190 dari total 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan. Sementara yang tidak diperpanjang karena faktor seperti meninggal dunia dan sudah memasuki batas usia pensiun,” ujar Gus Fawait Selasa (8/9/2026)
Untuk mendukung proses pengalihan status tersebut, Pemkab Jember telah melakukan berbagai persiapan sejak dini. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para PPPK dalam memenuhi persyaratan administrasi menuju proses pengalihan status kepegawaian.
Pemkab Jember menargetkan proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat terealisasi pada awal 2027. Tidak berhenti di sana, PPPK Penuh Waktu juga diharapkan memiliki peluang untuk melanjutkan proses menuju pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Melalui skema ini, PPPK Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, sedangkan PPPK Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.
Bupati memastikan upaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada tenaga PPPK pada sektor tertentu. Seluruh PPPK dari berbagai bidang yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan dan fasilitasi secara merata.
Menurut Gus Fawait, perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting untuk memastikan para tenaga tersebut tetap memiliki kepastian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan dan kepastian status aparatur, bukan semata-mata kepentingan politik.
“Ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pegawai yang telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Jember berharap upaya memperjuangkan peningkatan status kepegawaian tersebut dapat berjalan lancar. Dengan adanya kepastian status dan peningkatan kesejahteraan, para aparatur diharapkan semakin termotivasi memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Jember.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jember dalam memperkuat kualitas aparatur dan pelayanan publik di daerah.
Laporan : Bagus
















