Pemkab Jember Apresiasi Kebijakan Pengangkatan P3K, Gus Fawait: Tidak Ada PHK Pegawai

Pemkab Jember Apresiasi Kebijakan Pengangkatan P3K, Gus Fawait: Tidak Ada PHK Pegawai
Pemkab Jember Apresiasi Kebijakan Pengangkatan P3K, Gus Fawait: Tidak Ada PHK Pegawai

HALOPOS.ID/JEMBER – Kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K paruh waktu mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kebijakan yang memberikan perhatian terhadap nasib tenaga pendidik dan pegawai non-ASN, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemkab Jember.

Menurut Gus Fawait, kebijakan tersebut menjadi kabar menggembirakan sekaligus bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur di daerah.

“Kami Pemkab Jember mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang telah memberikan kado terbaik untuk Kabupaten Jember dan kabupaten-kabupaten di seluruh Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Jember sejak awal berkomitmen mempertahankan keberadaan pegawai non-ASN meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran.

Di tengah tekanan ruang fiskal daerah, Pemkab Jember memilih tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan pegawai. Sebaliknya, pemerintah daerah terus mengupayakan agar para tenaga non-ASN memperoleh kejelasan status kepegawaian.

Gus Fawait menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak dan masa depan para pegawai.

“Karena komitmen kami sejak awal akan memperjuangkan nasib para P3K atau non-ASN di Jember, untuk bisa mendapatkan status yang layak,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, para pegawai kini mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian. Pemkab Jember pun berharap perubahan status tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan sekaligus meningkatkan semangat kerja aparatur.

Gus Fawait juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh nasional dan seluruh jajaran pemerintah pusat yang berperan dalam mendorong lahirnya kebijakan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco, dan terima kasih kepada seluruh pemangku jajaran pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain menyampaikan apresiasi, Bupati Jember juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah memperoleh status sebagai P3K maupun P3K paruh waktu.

Ia berharap kepastian status tersebut menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya status baru ini nantinya, kami berharap seluruh P3K di Jember bisa kembali bekerja dengan baik. Termasuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah P3K di Kabupaten Jember saat ini tercatat mencapai 8.190 pegawai. Sebelumnya, perpanjangan surat keputusan (SK) bagi para P3K tersebut telah dilakukan pada 26 Oktober 2026.

Laporan : Bagis