Rumah Jadi Langganan Banjir, Satgas ITR Pemkab Jember Terima Aduan Warga Muktisari

Rumah Jadi Langganan Banjir, Satgas ITR Pemkab Jember Terima Aduan Warga Muktisari
Rumah Jadi Langganan Banjir, Satgas ITR Pemkab Jember Terima Aduan Warga Muktisari

HALOPOS.ID/JEMBER– Warga Perumahan Muktisari Tahap III yang berada di Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, resmi mengadukan persoalan banjir yang kerap melanda permukiman mereka kepada Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) pada Rabu (25/2/2026)

Pengaduan dilakukan lantaran bencana banjir terus berulang tanpa solusi nyata dari pihak pengembang.

Perwakilan warga perumahan, Tedy, menyampaikan bahwa kawasan perumahan tersebut telah menjadi langganan banjir selama lebih dari 10 tahun.

Ia menjelaskan, banjir besar pertama kali terjadi pada 2014, kemudian berulang pada 2015 dan 2017, dengan dampak terparah terjadi pada 2015.

“Banjir paling parah itu tahun 2015. Terbaru terjadi lagi pada Desember 2024, dan kemarin kami kembali terdampak,” ujar Tedy usai audiensi bersama Satgas ITR di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu (25/2/2026).

Menurut Tedy, langkah melapor ke Satgas ITR diambil karena pihak developer dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan banjir.

Warga berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk memberikan solusi konkret dan berkelanjutan.

“Karena tidak ada titik temu dan developer terkesan mengabaikan, akhirnya kami mengadu ke Satgas ITR. Kami ingin ada solusi nyata agar warga tidak terus dihantui rasa cemas setiap kali hujan deras, apalagi saat sedang bekerja di luar kota,” jelasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Satgas ITR Jember, Widodo Julianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan identifikasi lapangan sebelum audiensi berlangsung.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang yang berpotensi menjadi penyebab utama banjir.

“Banjir ini dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya dugaan pelanggaran sempadan badan sungai di kawasan perumahan,” kata Widodo.

Ia menegaskan, Satgas ITR berkomitmen membantu warga sebagaimana penanganan kasus serupa di wilayah Tegal Besar. Karena persoalan ini berkaitan dengan legalitas lahan dan sertifikat perumahan, Satgas ITR akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.

“Karena menyangkut sertifikat tanah, kami akan memfasilitasi koordinasi dengan BPN untuk mencari solusi, baik secara teknis maupun administratif,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 6 Februari 2026, Bupati Jember melakukan inspeksi mendadak ke Perumahan Muktisari Tahap III. Dalam peristiwa tersebut, tercatat sebanyak 17 kepala keluarga terdampak banjir.

Penulis: SupriyadiEditor: Herwanto