HALOPOS.ID|JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Jember yang telah memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan enam Raperda, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jember, Senin (22/6/2026) malam.
Dalam sambutannya, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan keenam Raperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Evaluasi Serapan APBD dan Penguatan Kemandirian Fiskal
Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Gus Fawait mengakui realisasi belanja modal yang mencapai 68,93 persen masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Jember, kata dia, akan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini terjadi.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp648 miliar, Gus Fawait menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus, seperti kas BLUD, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sehingga tidak dapat digunakan untuk program baru.
Selain itu, Pemkab Jember juga terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi aset yang belum produktif serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya penanganan kemiskinan ekstrem juga diperkuat melalui validasi data lapangan oleh ASN agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Revisi Pajak dan Retribusi Daerah Beri Perlindungan bagi UMKM
Pada pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Gus Fawait menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah peningkatan batas omzet pelaku usaha kuliner yang dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi pelaku UMKM di Jember.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah juga menyiapkan perubahan sistem retribusi parkir dari metode pembayaran langsung menjadi skema parkir berlangganan.
Penataan Utilitas Kota hingga Ketahanan Pangan Daerah
Terkait Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), Pemkab Jember berencana melakukan penataan kabel dan jaringan utilitas secara lebih terintegrasi, baik yang berada di atas maupun di bawah tanah.
Program tersebut diprioritaskan pada kawasan strategis atau segitiga emas Jember guna menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik. Seluruh masukan DPRD terkait pengawasan serta kesiapan anggaran akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan Daerah disusun sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan, mengantisipasi potensi krisis pangan, serta menstabilkan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menyerap hasil pertanian lokal secara transparan sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Jember.
Perumda Kahyangan dan Tirta Pandalungan Diperkuat
Dalam pembahasan perubahan Perda Perumda Perkebunan Kahyangan, Gus Fawait menegaskan bahwa restrukturisasi dilakukan untuk memperkuat kemandirian perusahaan daerah sehingga tidak terus bergantung pada dukungan APBD.
Menurutnya, setiap penyertaan modal di masa mendatang harus didasarkan pada kajian bisnis yang matang serta mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait Perumda Air Minum Tirta Pandalungan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas layanan air bersih hingga ke wilayah pelosok dan daerah yang rawan kekeringan.
Efisiensi operasional perusahaan akan didorong melalui pemanfaatan sistem digital. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga akan diperkuat melalui audit berkala oleh akuntan publik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan hasil audit yang dapat diakses publik.
“Kami berharap enam Raperda ini dapat dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus DPRD sehingga mampu melahirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Jember,” ujar Gus Fawait.
Laporan : Bagus


















