HALOPOS.ID/JEMBER – Bupati Jember Gus Fawait secara resmi menyerahkan Nota Pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam.
Penyerahan enam Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember.
Dalam sambutannya, Gus Fawait menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diajukan merupakan bagian dari fondasi hukum untuk mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Jember yang lebih maju dan sejahtera.
“Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, kita bersama-sama mewujudkan Jember Baru yang lebih maju dan semakin sejahtera,” ujar Gus Fawait.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam paparannya, Gus Fawait menyampaikan sejumlah capaian positif yang berhasil diraih Kabupaten Jember selama tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Jember tercatat mencapai 5,47 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berada di angka 5,33 persen maupun nasional sebesar 5,11 persen. Selain itu, tingkat kemiskinan berhasil ditekan hingga 8,67 persen, menjadi angka terendah dalam sepuluh tahun terakhir.
Prestasi tersebut turut diperkuat dengan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jember meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 36,78 persen hingga mencapai Rp1,058 triliun.
Gus Fawait menegaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemkab Jember memastikan hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tetap aman, serta layanan Universal Health Coverage (UHC) terus berjalan optimal.
Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, lima Raperda lainnya mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi hingga penguatan tata kelola perkotaan.
Salah satu regulasi yang diusulkan adalah penyesuaian aturan pajak dan retribusi daerah guna mendukung digitalisasi pelayanan serta mengakomodasi perkembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital yang terus berkembang.
Tak hanya itu, Pemkab Jember juga mengusulkan Raperda terkait penataan jaringan utilitas terpadu. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur penempatan kabel telekomunikasi, jaringan listrik, hingga pipa bawah tanah agar lebih tertata, aman, dan mendukung estetika kawasan perkotaan.
Pada kesempatan tersebut, Gus Fawait juga memberikan apresiasi kepada DPRD Jember yang sedang membahas sejumlah Raperda non-rutin lainnya, termasuk regulasi terkait penanggulangan bencana, pengelolaan aset daerah, serta penguatan ketahanan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda dapat diselesaikan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum akhir tahun 2026 sehingga dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap adanya masukan, kritik yang konstruktif, serta sinergi yang kuat dari seluruh anggota DPRD agar seluruh regulasi ini dapat segera diimplementasikan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” pungkas Gus Fawait.
Laporan : Bagus


















