Sudah P19, Berkas TPPU Universitas Bina Darma Dikembalikan Jaksa ke Bareskrim

Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kembali tersendat. Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan status P19.

Pengembalian berkas ini membuat upaya pelimpahan perkara ke tahap penuntutan belum dapat dilakukan. Padahal, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing SA, mantan Rektor Universitas Bina Darma Palembang, dan LK, mantan Direktur Keuangan kampus tersebut.

Kepastian status P19 itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyebut jaksa masih menemukan kekurangan dalam hasil penyidikan yang harus diperbaiki oleh penyidik kepolisian.

“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan dan perlu dilengkapi. Statusnya P19,” kata Vanny, Selasa (13/1/2026).

Fakta lain yang mengemuka, perkara TPPU ini bukanlah kasus inti. Jaksa menilai perkara tersebut merupakan pengembangan dari dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma Palembang yang lebih dulu menjerat dua pengurus kampus, Linda Unsriana dan Fery Corly.

Dari pihak tersangka, penasehat hukum Reinhard Wattimena mengakui bahwa berkas perkara memang telah diserahkan ke jaksa pada tahap satu. Namun ia menilai langkah tersebut terlalu dipaksakan, terutama karena perkara pidana pokok yang melatarbelakangi dugaan TPPU disebut telah ditangguhkan.

“Sejak Juni kami sudah menyampaikan keberatan. Menurut kami, perkara ini terkesan dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mengambil langkah serius dengan melibatkan pengawasan internal Polri. Mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi kepolisian.

“Kami sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim, dan Rowassidik Bareskrim. Tujuannya meminta gelar perkara khusus serta perlindungan hukum,” tegas Reinhard.

Dengan status P19 ini, kelanjutan penanganan perkara TPPU Universitas Bina Darma Palembang sepenuhnya bergantung pada langkah penyidik Bareskrim Polri dalam melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa

Penulis: RiniEditor: Herwanto